SMPN24MKS.SCH.ID, MAKASSAR – Pelaksanaan PPDB Kota Makassar Tahun 2021 dilaksanakan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan, dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), atau bentuk lain yang sederajat, dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar.
Selanjutnya kegiatan PPDB tersebut diatur dalam sebuah Petunjuk Teknis Pelaksanaan yang disebut dengan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP Kota Makassar Tahun 2021. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang tepat bagi semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berikut JUKNIS PPDB 2021/2022: